MINI MODULE: AI ETHIC FOR UMP STUDENTS & ACADEMIC COMMUNITY

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH PURWOKERTO
By : Tasya Rini Suprapti (2409010021)
Davira Anandhita Wulannov (2409010032)
Davina Anantatya Wulannov (2409010033)
Meitri Falianisa (2409010035)
Lecturer : Tri Hadiyanto Sasongko S.Sos Course : Digital Literacies
Day, Date : Sabtu, Oktober 29, 2025
KATA PENGANTAR
Perkembangan Artificial Intelligence (AI) dalam beberapa tahun terakhir telah membawa dampak signifikan bagi dunia pendidikan tinggi, termasuk Universitas Muhammadiyah Purwokerto (UMP). AI kini digunakan dalam berbagai aktivitas akademik seperti pembelajaran, penelitian, administrasi kampus, hingga pengembangan media pembelajaran. Meskipun memberikan berbagai kemudahan, penggunaan AI tanpa pemahaman etis yang tepat dapat menyebabkan pelanggaran integritas akademik, penyalahgunaan data, bias algoritmik, disinformasi, hingga risiko hukum seperti pelanggaran UU ITE, UU PDP, dan UU Hak Cipta.
Modul ini disusun untuk memberikan pemahaman menyeluruh, sistematis, dan berbasis regulasi mengenai etika penggunaan AI bagi mahasiswa, dosen, dan peneliti di lingkungan UMP. Modul ini menggabungkan prinsip etika AI internasional (UNESCO & OECD), kerangka hukum Indonesia, serta pedoman internal terkait integritas akademik dan literasi digital. Harapannya, civitas akademika UMP dapat menggunakan AI secara bertanggung jawab, aman, dan sesuai dengan nilai-nilai akademik kampus.
Purwokerto, 29 November 2025
Penyusun
DAFTAR ISI
B. Timeline Perkembangan AI (1950–2022) 3
D. Penggunaan AI dalam Kehidupan Akademik 4
KERANGKA ETIKA INTERNASIONAL 6
PEDOMAN ETIKA PENGGUNAAN AI DI UMP 8
A. Do’s & Don’ts untuk Mahasiswa 8
B. Do’s & Don’ts untuk Dosen 8
C. Kebijakan Penulisan Akademik 8
D. Penggunaan AI Dalam Penelitian 8
PENGENALAN AI
- Definisi AI
Artificial Intelligence (AI) adalah sistem komputer yang dirancang untuk meniru kemampuan manusia dalam berpikir, memahami bahasa, membuat keputusan, mengolah informasi, hingga menghasilkan konten baru. Teknologi ini bekerja melalui pola data, model statistik, serta algoritma pembelajaran mesin.
AI digunakan dalam berbagai aplikasi seperti:
- ChatGPT, Gemini, Claude
- Face Recognition
- Midjourney, DALL·E
- Copilot, Sora
- Voice cloning & face swap
- Timeline Perkembangan AI (1950–2022)
Tahun Perkembangan Utama
1950 Turing Test oleh Alan Turing
1956 Istilah “Artificial Intelligence” muncul di Darmouth Conference
1980 Expert System
1997 Deep Blue mengalahkan Garry Kasparov
2012 Revolusi Deep Learning
2017 Transformer Architecture
2022 ChatGPT → Era Generative AI
2023–2025 Multimodal AI & AGI-approx tools
- Jenis-Jenis AI
Narrow AI
AI yang hanya mampu melakukan satu tugas tertentu.
Contoh: FaceID, Google Translate.
Generative AI
Mampu menghasilkan teks, gambar, audio, dan video baru.
Contoh: ChatGPT, Gemini, Sora.
Multimodal AI
Memproses berbagai jenis input sekaligus (teks, gambar, audio).
Autonomous AI
AI yang dapat mengambil keputusan secara mandiri (masih dibatasi).
- Penggunaan AI dalam Kehidupan Akademik
- Penulisan dan editing
- Brainstorming ide
- Mendesain poster atau presentasi
- Coding, debugging, analisis data
- Membaca, merangkum, dan memahami literatur
- Pengelolaan administrasi kampus
AI DALAM PENDIDIKAN TINGGI
- Manfaat
- Pembelajaran lebih cepat dan personal
- Feedback instan untuk tugas
- Membantu pencarian literatur dan riset
- Efisiensi administrasi kampus
- Mendukung kreativitas (desain, multimedia)
- Risiko Penggunaan AI
- Hallucination → AI menghasilkan informasi salah tetapi meyakinkan.
- Overdependence → Mahasiswa kehilangan kemampuan berpikir kritis.
- Plagiarisme AI → Menyerahkan karya AI seolah karya pribadi.
- Kebocoran Data → Upload NIM, foto KTM, skripsi ke AI publik.
- Bias Algoritmik → Diskriminasi berdasarkan dataset.
- Deepfake & Manipulasi → Video palsu Sri Mulyani (2024/2025).
- Pelanggaran Hak Cipta → Menggunakan gambar AI yang meniru style artis.
- Dilema Etika
- Keaslian karya (authenticity)
- Keamanan data pribadi
- Kesenjangan akses teknologi
- Transparansi penggunaan AI dalam tugas
KERANGKA ETIKA INTERNASIONAL
- Prinsip UNESCO
- Human Rights & Human Dignity
- Fairness & Non-Discrimination
- Transparency & Explainability
- Privacy & Data Protection
- Accountability
- Safety & Security
- OECD Principles
- Inclusive Growth
- Human-Centered Values
- Transparency
- Robustness & Security
- Accountability
KERANGKA HUKUM INDONESIA
- UU ITE
Mengatur:
- Hoaks dan disinformasi
- Deepfake & manipulasi digital
- Pencemaran nama baik
- Kerugian digital
Contoh: membuat deepfake dosen = pelanggaran etik + hukum.
- UU PDP
Mengatur:
- Pengumpulan, penyimpanan & pemrosesan data pribadi
- Foto wajah, NIM, nilai → data sensitif
- Larangan mengunggah dokumen internal (KTM, skripsi) ke AI publik
- UU Hak Cipta
Mengatur:
- Kepemilikan karya AI
- Dataset yang mengambil karya berhak cipta
- Atribusi wajib
- Larangan meniru style artis
Contoh: poster kampus memakai gambar “Pixar style” dari AI → risiko pelanggaran hak moral.
PEDOMAN ETIKA PENGGUNAAN AI DI UMP
- Do’s & Don’ts untuk Mahasiswa
Boleh:
- Brainstorming
- Outline
- Proofreading
- Parafrase dengan verifikasi
- Coding (harus dipahami)
Tidak Boleh:
- Submit tugas 100% AI
- Unggah data pribadi
- Deepfake
- Fake data untuk skripsi
- Do’s & Don’ts untuk Dosen
Boleh:
- Mendampingi mahasiswa menggunakan AI
- Menggunakan AI untuk merancang rubrik
- Menyampaikan kebijakan AI di awal kuliah
Tidak Boleh:
- Mengunggah tugas mahasiswa ke AI publik
- Memberikan penilaian otomatis dari AI
- Membuat materi ajar 100% oleh AI
- Kebijakan Penulisan Akademik
- AI hanya alat bantu
- Wajib mencantumkan AI acknowledgement
- Dilarang membuat sumber palsu
- Semua data harus diverifikasi
- Contoh:
- “Proses brainstorming dan proofreading dibantu oleh ChatGPT. Analisis dan kesimpulan merupakan karya penulis sendiri.”
- Penggunaan AI Dalam Penelitian
Boleh:
- Coding
- Cleaning data
- Literature scanning
- Simulasi
Tidak Boleh:
- Fabricated data
- Menulis bab skripsi penuh
- Statistik palsu
- Atribusi & Kutipan
Format APA:
OpenAI. (2023). ChatGPT [Large language model]. https://chat.openai.com/
- Penggunaan Gambar & Data
Gambar
Gunakan:
Pixabay
Unsplash
Wikimedia
Hindari:
Deepfake
Foto orang tanpa izin
Style artis tertentu
Data
Jangan unggah NIM, nilai, email, foto wajah
Dataset harus anonim
Sesuai UU PDP
ETHICAL DECISION TREE
STEP 1 — Apakah ada data pribadi?
→ Ya → STOP
→ Tidak → Lanjut
STEP 2 — Apakah untuk tugas kuliah?
→ Ya → Cantumkan penggunaan AI
STEP 3 — Apakah diperbolehkan dosen?
→ Tidak → STOP
STEP 4 — Sudah diverifikasi?
→ Belum → Fact-check dulu
STEP 5 — Melanggar hak cipta/agama?
→ Ya → STOP
CASE STUDIES
Case 1: Mahasiswa membuat esai 100% dengan AI
Risiko:plagiarisme, tidak transparan
Solusi:revisi + sertakan sitasi + pelatihan integritas
Case 2: Dosen mengunggah skripsi mahasiswa ke ChatGPT
Risiko: pelanggaran privasi & UU PDP
Solusi: gunakan software berbasis kampus, bukan AI publik
Case 3: Deepfake wajah teman untuk candaan
Risiko: pencemaran nama baik, pelecehan digital
Solusi: sanksi akademik + literasi digital
Case 4: Poster kegiatan memakai gambar AI mirip artis
Risiko: pelanggaran hak cipta
Solusi: gunakan gambar bebas lisensi
Case 5: Mahasiswa memakai AI untuk coding skripsi tanpa verifikasi
Risiko: error/hallucination → penelitian salah
Solusi: debugging manual
Case 6: Penelitian dosen memakai dataset sensitif dimasukkan ke AI
Risiko: kebocoran data kampus
Solusi: enkripsi + gunakan AI lokal
SUMMARY
Modul ini menegaskan bahwa penggunaan AI harus:
- berbasis integritas,
- aman terhadap data pribadi,
- legal,
- transparan,
- bertanggung jawab,
- adil,
- serta menghargai hak cipta.
AI tidak menggantikan manusia, tetapi mendukung proses berpikir, dan penggunaannya harus mengikuti etika akademik UMP.
REFERENCES
UNESCO. (2021). Ethics of Artificial Intelligence.
OECD. (2022). AI Principles.
UU ITE No. 11/2008 jo.18/2016
UU PDP No. 27/2022
UU Hak Cipta No. 28/2014
Narvaez, D. (2024). AI & Academic Integrity.
Kominfo. (2024). Pedoman Etika AI di Indonesia.