MINI MODULE: AI ETHIC FOR UMP STUDENTS & ACADEMIC COMMUNITY

MINI MODULE: AI ETHIC FOR UMP STUDENTS & ACADEMIC COMMUNITY

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH PURWOKERTO

By : Tasya Rini Suprapti (2409010021)

Davira Anandhita Wulannov (2409010032)

Davina Anantatya Wulannov (2409010033)

Meitri Falianisa (2409010035)

Lecturer   : Tri Hadiyanto Sasongko S.Sos Course : Digital Literacies

Day, Date   : Sabtu, Oktober 29, 2025

KATA PENGANTAR

Perkembangan Artificial Intelligence (AI) dalam beberapa tahun terakhir telah membawa dampak signifikan bagi dunia pendidikan tinggi, termasuk Universitas Muhammadiyah Purwokerto (UMP). AI kini digunakan dalam berbagai aktivitas akademik seperti pembelajaran, penelitian, administrasi kampus, hingga pengembangan media pembelajaran. Meskipun memberikan berbagai kemudahan, penggunaan AI tanpa pemahaman etis yang tepat dapat menyebabkan pelanggaran integritas akademik, penyalahgunaan data, bias algoritmik, disinformasi, hingga risiko hukum seperti pelanggaran UU ITE, UU PDP, dan UU Hak Cipta.

Modul ini disusun untuk memberikan pemahaman menyeluruh, sistematis, dan berbasis regulasi mengenai etika penggunaan AI bagi mahasiswa, dosen, dan peneliti di lingkungan UMP. Modul ini menggabungkan prinsip etika AI internasional (UNESCO & OECD), kerangka hukum Indonesia, serta pedoman internal terkait integritas akademik dan literasi digital. Harapannya, civitas akademika UMP dapat menggunakan AI secara bertanggung jawab, aman, dan sesuai dengan nilai-nilai akademik kampus.

Purwokerto, 29 November 2025

Penyusun

DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR 1

DAFTAR ISI 2

PENGENALAN AI 3

A. Definisi AI 3

B. Timeline Perkembangan AI (1950–2022) 3

C. Jenis-Jenis AI 3

D. Penggunaan AI dalam Kehidupan Akademik 4

AI DALAM PENDIDIKAN TINGGI 5

A. Manfaat 5

B. Risiko Penggunaan AI 5

C. Dilema Etika 5

KERANGKA ETIKA INTERNASIONAL 6

A. Prinsip UNESCO 6

B. OECD Principles 6

KERANGKA HUKUM INDONESIA 7

A. UU ITE 7

B. UU PDP 7

C. UU Hak Cipta 7

PEDOMAN ETIKA PENGGUNAAN AI DI UMP 8

A. Do’s & Don’ts untuk Mahasiswa 8

B. Do’s & Don’ts untuk Dosen 8

C. Kebijakan Penulisan Akademik 8

D. Penggunaan AI Dalam Penelitian 8

E. Atribusi & Kutipan 8

F. Penggunaan Gambar & Data 8

ETHICAL DECISION TREE 10

CASE STUDIES 11

SUMMARY 12

REFERENCES 13

PENGENALAN AI

  1. Definisi AI

Artificial Intelligence (AI) adalah sistem komputer yang dirancang untuk meniru kemampuan manusia dalam berpikir, memahami bahasa, membuat keputusan, mengolah informasi, hingga menghasilkan konten baru. Teknologi ini bekerja melalui pola data, model statistik, serta algoritma pembelajaran mesin.

AI digunakan dalam berbagai aplikasi seperti:

  • ChatGPT, Gemini, Claude
  • Face Recognition
  • Midjourney, DALL·E
  • Copilot, Sora
  • Voice cloning & face swap
  1. Timeline Perkembangan AI (1950–2022)

  Tahun Perkembangan Utama

1950 Turing Test oleh Alan Turing

1956 Istilah “Artificial Intelligence” muncul di Darmouth Conference

1980 Expert System

1997 Deep Blue mengalahkan Garry Kasparov

2012 Revolusi Deep Learning

2017 Transformer Architecture

2022 ChatGPT → Era Generative AI

2023–2025 Multimodal AI & AGI-approx tools

  1. Jenis-Jenis AI

Narrow AI

AI yang hanya mampu melakukan satu tugas tertentu.

Contoh: FaceID, Google Translate.

Generative AI

Mampu menghasilkan teks, gambar, audio, dan video baru.

Contoh: ChatGPT, Gemini, Sora.

Multimodal AI

Memproses berbagai jenis input sekaligus (teks, gambar, audio).

Autonomous AI

AI yang dapat mengambil keputusan secara mandiri (masih dibatasi).

  1. Penggunaan AI dalam Kehidupan Akademik
  • Penulisan dan editing
  • Brainstorming ide
  • Mendesain poster atau presentasi
  • Coding, debugging, analisis data
  • Membaca, merangkum, dan memahami literatur
  • Pengelolaan administrasi kampus

AI DALAM PENDIDIKAN TINGGI

  1. Manfaat
  • Pembelajaran lebih cepat dan personal
  • Feedback instan untuk tugas
  • Membantu pencarian literatur dan riset
  • Efisiensi administrasi kampus
  • Mendukung kreativitas (desain, multimedia)
  1. Risiko Penggunaan AI
  • Hallucination → AI menghasilkan informasi salah tetapi meyakinkan.
  • Overdependence → Mahasiswa kehilangan kemampuan berpikir kritis.
  • Plagiarisme AI → Menyerahkan karya AI seolah karya pribadi.
  • Kebocoran Data → Upload NIM, foto KTM, skripsi ke AI publik.
  • Bias Algoritmik → Diskriminasi berdasarkan dataset.
  • Deepfake & Manipulasi → Video palsu Sri Mulyani (2024/2025).
  • Pelanggaran Hak Cipta → Menggunakan gambar AI yang meniru style artis.
  1. Dilema Etika
  • Keaslian karya (authenticity)
  • Keamanan data pribadi
  • Kesenjangan akses teknologi
  • Transparansi penggunaan AI dalam tugas

KERANGKA ETIKA INTERNASIONAL

  1. Prinsip UNESCO
  • Human Rights & Human Dignity
  • Fairness & Non-Discrimination
  • Transparency & Explainability
  • Privacy & Data Protection
  • Accountability
  • Safety & Security
  1. OECD Principles
  • Inclusive Growth
  • Human-Centered Values
  • Transparency
  • Robustness & Security
  • Accountability

KERANGKA HUKUM INDONESIA

  1. UU ITE 

Mengatur:

  • Hoaks dan disinformasi
  • Deepfake & manipulasi digital
  • Pencemaran nama baik
  • Kerugian digital

Contoh: membuat deepfake dosen = pelanggaran etik + hukum.

  1. UU PDP 

Mengatur:

  • Pengumpulan, penyimpanan & pemrosesan data pribadi
  • Foto wajah, NIM, nilai → data sensitif
  • Larangan mengunggah dokumen internal (KTM, skripsi) ke AI publik
  1. UU Hak Cipta

Mengatur:

  • Kepemilikan karya AI
  • Dataset yang mengambil karya berhak cipta
  • Atribusi wajib
  • Larangan meniru style artis

Contoh: poster kampus memakai gambar “Pixar style” dari AI → risiko pelanggaran hak moral.

 

PEDOMAN ETIKA PENGGUNAAN AI DI UMP

  1. Do’s & Don’ts untuk Mahasiswa

Boleh:

  • Brainstorming
  • Outline
  • Proofreading
  • Parafrase dengan verifikasi
  • Coding (harus dipahami)

Tidak Boleh:

  • Submit tugas 100% AI
  • Unggah data pribadi
  • Deepfake
  • Fake data untuk skripsi
  1. Do’s & Don’ts untuk Dosen

Boleh:

  • Mendampingi mahasiswa menggunakan AI
  • Menggunakan AI untuk merancang rubrik
  • Menyampaikan kebijakan AI di awal kuliah

Tidak Boleh:

  • Mengunggah tugas mahasiswa ke AI publik
  • Memberikan penilaian otomatis dari AI
  • Membuat materi ajar 100% oleh AI
  1. Kebijakan Penulisan Akademik
  • AI hanya alat bantu
  • Wajib mencantumkan AI acknowledgement
  • Dilarang membuat sumber palsu
  • Semua data harus diverifikasi
  • Contoh:
  • “Proses brainstorming dan proofreading dibantu oleh ChatGPT. Analisis dan kesimpulan merupakan karya penulis sendiri.”
  1. Penggunaan AI Dalam Penelitian

Boleh:

  • Coding
  • Cleaning data
  • Literature scanning
  • Simulasi

Tidak Boleh:

  • Fabricated data
  • Menulis bab skripsi penuh
  • Statistik palsu
  1. Atribusi & Kutipan

Format APA:

OpenAI. (2023). ChatGPT [Large language model]. https://chat.openai.com/

  1. Penggunaan Gambar & Data

Gambar

Gunakan:

Pixabay

Unsplash

Wikimedia

Hindari:

Deepfake

Foto orang tanpa izin

Style artis tertentu

Data

Jangan unggah NIM, nilai, email, foto wajah

Dataset harus anonim

Sesuai UU PDP

ETHICAL DECISION TREE

STEP 1 — Apakah ada data pribadi?

→ Ya → STOP

→ Tidak → Lanjut

STEP 2 — Apakah untuk tugas kuliah?

→ Ya → Cantumkan penggunaan AI

STEP 3 — Apakah diperbolehkan dosen?

→ Tidak → STOP

STEP 4 — Sudah diverifikasi?

→ Belum → Fact-check dulu

STEP 5 — Melanggar hak cipta/agama?

→ Ya → STOP

CASE STUDIES

Case 1: Mahasiswa membuat esai 100% dengan AI

Risiko:plagiarisme, tidak transparan

Solusi:revisi + sertakan sitasi + pelatihan integritas

Case 2: Dosen mengunggah skripsi mahasiswa ke ChatGPT

Risiko: pelanggaran privasi & UU PDP

Solusi: gunakan software berbasis kampus, bukan AI publik

Case 3: Deepfake wajah teman untuk candaan

Risiko: pencemaran nama baik, pelecehan digital

Solusi: sanksi akademik + literasi digital

Case 4: Poster kegiatan memakai gambar AI mirip artis

Risiko: pelanggaran hak cipta

Solusi: gunakan gambar bebas lisensi

Case 5: Mahasiswa memakai AI untuk coding skripsi tanpa verifikasi

Risiko: error/hallucination → penelitian salah

Solusi: debugging manual

Case 6: Penelitian dosen memakai dataset sensitif dimasukkan ke AI

Risiko: kebocoran data kampus

Solusi: enkripsi + gunakan AI lokal

SUMMARY

Modul ini menegaskan bahwa penggunaan AI harus:

  • berbasis integritas,
  • aman terhadap data pribadi,
  • legal,
  • transparan,
  • bertanggung jawab,
  • adil,
  • serta menghargai hak cipta.

AI tidak menggantikan manusia, tetapi mendukung proses berpikir, dan penggunaannya harus mengikuti etika akademik UMP.

REFERENCES

UNESCO. (2021). Ethics of Artificial Intelligence.

OECD. (2022). AI Principles.

UU ITE No. 11/2008 jo.18/2016

UU PDP No. 27/2022

UU Hak Cipta No. 28/2014

Narvaez, D. (2024). AI & Academic Integrity.

Kominfo. (2024). Pedoman Etika AI di Indonesia.

Share your love