Nama : Meitri Falianisa
NIM: 2409010035/sem 3
A. Case 2 – Hoax and Digital Security
Pada awal 2025, masyarakat Indonesia digemparkan oleh pesan WhatsApp berisi tautan undangan pernikahan dalam format .apk. Setelah dibuka, file tersebut ternyata berisi malware yang mencuri data rekening bank dan dompet digital. Kasus ini menggambarkan rendahnya literasi digital dan keamanan siber di kalangan pengguna internet Indonesia.
- Mekanisme Teknis dan Psikologis
Hoaks dan phishing bekerja melalui kombinasi rekayasa sosial (social engineering) dan eksploitasi teknis. Secara teknis, file .apk adalah installer aplikasi Android yang dapat berisi kode berbahaya seperti keylogger atau credential stealer. Secara psikologis, pelaku memanfaatkan emosi keingintahuan, kepercayaan, dan urgensi, sehingga korban tidak berpikir kritis sebelum mengklik tautan. Prinsip utama serangan ini adalah “human error is the weakest link” dalam sistem keamanan digital.
- Langkah Keamanan Digital (Level 1–4)
Level 1 – Kesadaran dasar: tidak mengklik tautan dari sumber tidak dikenal; membaca ekstensi file sebelum mengunduh.
Level 2 – Perlindungan akun: aktifkan two-factor authentication (2FA) dan gunakan kata sandi kuat.
Level 3 – Sistem keamanan: instal antivirus dan pembaruan sistem operasi secara berkala.
Level 4 – Manajemen data pribadi: gunakan VPN, hindari berbagi OTP, dan pantau aktivitas e-wallet/bank.
- Dampak Sosial, Ekonomi, dan Hukum
Secara sosial, serangan semacam ini menurunkan kepercayaan publik terhadap komunikasi digital. Secara ekonomi, banyak korban kehilangan dana akibat pencurian kredensial. Dari sisi hukum, pelaku dapat dijerat UU ITE Pasal 30 dan 32, karena mengakses sistem elektronik tanpa izin dan memanipulasi data, serta UU PDP Pasal 65–67 terkait pelanggaran perlindungan data pribadi.
Bukti :

CASE 5 – Ethics of AI Use in Academia
Pendahuluan
Kemunculan ChatGPT dan MidJourney telah mengubah cara mahasiswa mengerjakan tugas akademik. Namun, penggunaan tanpa transparansi menimbulkan dilema etika serius. Seorang mahasiswa yang menggunakan AI untuk menulis laporan skripsi tanpa pengungkapan melanggar prinsip kejujuran akademik dan integritas ilmiah.
Analisis Etika Akademik
Etika akademik menekankan orisinalitas dan kejujuran dalam menghasilkan karya ilmiah. Penggunaan AI tanpa atribusi termasuk bentuk plagiarisme berbasis AI. AI boleh berperan sebagai alat bantu, bukan pengganti proses berpikir kritis. Pelanggaran ini tidak hanya menodai nilai akademik, tetapi juga mengurangi kapasitas intelektual mahasiswa sebagai peneliti mandiri.
Aspek Hukum dan Hak Cipta
Menurut UU Hak Cipta No. 28 Tahun 2014 Pasal 40, karya tulis termasuk skripsi adalah ciptaan yang dilindungi. Menggunakan hasil AI tanpa atribusi melanggar hak moral pencipta dan dapat dikategorikan sebagai manipulasi data akademik. Dalam konteks hukum digital, UU ITE Pasal 35 menjerat perbuatan pemalsuan informasi elektronik.
Prinsip UNESCO AI Ethics
UNESCO (2021) menegaskan dua prinsip utama: Transparansi dan Akuntabilitas. Mahasiswa wajib menyatakan penggunaan AI secara terbuka, sedangkan institusi bertanggung jawab menyediakan panduan penggunaan yang etis. Tanpa kebijakan tersebut, kampus berisiko menghadapi degradasi integritas akademik.
Rancangan Panduan Etis
Universitas perlu mengeluarkan AI Usage Policy dengan ketentuan:
Wajib mencantumkan sumber AI dalam laporan penelitian.
Dilarang menggunakan AI untuk menulis tugas akhir tanpa izin pembimbing.
Penggunaan AI untuk analisis data, ide awal, atau visualisasi diperbolehkan dengan catatan keterbukaan penuh.
Pelanggaran dikenai sanksi akademik sesuai peraturan universitas.
Bukti :

C. CASE 6 – Provocative Social Media Content
Pendahuluan
Pada 2025, sebuah akun X (Twitter) menyebarkan cuplikan video demonstrasi mahasiswa dengan caption provokatif dan menyesatkan. Konten tersebut memicu konflik di dunia nyata dan menimbulkan keresahan sosial. Kasus ini menggambarkan pelanggaran serius terhadap etika digital dan kewargaan digital (digital citizenship).
Analisis Kasus
Penyebaran video yang telah diedit tanpa konteks asli melanggar prinsip netiket dan digital empathy. Dalam ruang digital, setiap individu memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga akurasi dan konteks informasi. Tindakan manipulatif ini mencederai fungsi media sosial sebagai ruang dialog publik yang sehat.
Aspek Hukum
Menurut UU ITE Pasal 28 ayat (2), penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian atau permusuhan antar golongan merupakan tindak pidana. Jika konten berisi fitnah atau manipulasi visual, pelaku juga melanggar Pasal 27 ayat (3) tentang pencemaran nama baik. Selain itu, UU PDP 2022 Pasal 16 menuntut adanya izin eksplisit sebelum membagikan data pribadi berupa video seseorang di ruang publik.
Dampak Sosial
Konten provokatif menimbulkan polarisasi sosial, mencederai kepercayaan publik terhadap media, serta menumbuhkan budaya kebencian digital. Dalam konteks akademik, fenomena ini mengikis nilai-nilai dialogis dan etika diskusi yang menjadi ciri masyarakat berpendidikan.
Strategi Literasi Digital
Kampus dapat menginisiasi kampanye #ThinkBeforeYouPost dengan tiga pilar utama:
Edukasi: pelatihan verifikasi informasi dan etika bermedia sosial.
Kolaborasi: bekerja sama dengan Kominfo dan platform media sosial untuk melawan disinformasi.
Advokasi: pembentukan Digital Literacy Ambassadors dari kalangan mahasiswa untuk menyebarkan pesan positif.
Bukti :
